Dicari Selama Dua Hari, Bocah 10 Tahun Ditemukan Tidak Bernyawa Di Sungai Kahayan

    Dicari Selama Dua Hari, Bocah 10 Tahun Ditemukan Tidak Bernyawa Di Sungai Kahayan
    Petugas Sedang Mengevakuasi Mayat Seorang Anak 10 Tahun Yang Diduga Tengelam Disungai Kahayan, Palangka Raya

    PALANGKA RAYA - Mendapati laporan adanya temuan mayat, Piket penjagaan dan SPKT , Piket Fungsi , Piket Pos pol pelabuhan rambang Polsek Pahandut, bhabinkamtibmas Kel.Pahandut dan Inafis Polresta Palangka Raya mendatangi peristiwa Temu mayat seorang anak berusia 10 tahun Tengelam dunia di lanting Bapak chairul saleh Jl. rindang banua Kel. Pahandut . Kec. Pahandut Kota Palangka Raya.

    Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati, S.E., M.M. melalui Kanit Reskrim Polsek Pahandut Iptu Yonika Winner Te'dang, S.T, mengatakan berdasarkan keterangan dari orang tua, korban sudah tidak ada dirumah pada hari minggu tanggal 06 Februari 2022 dan orang tua korban sudah berusaha mencari akan tetapi korban tidak ada balik kerumah selama 2 hari , dan menurut keterangan saksi selaku orang tua korban, bahwa korban mempunyai penyakit bawaan Ifelepsi. 

    “ Berdasarkan keterangan dari orang tua bahwa anak tersebut sudahh sejak hari minggu kemarin tidak ada di rumah dan juga orang tua sudah berusaha menjadi keberadaan korban dan pada hari ini orang tua korban diketok pintu rumahnya oleh warga bahwa anak nya ditemukan di lanting pak Chairul saleh kondisi meninggal dunia, ”jelasnya.

    “Korban atau alamarhum sekarang berada dirumah orang tua korban di Jl. Riau Gg. Damang sawang Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangka Raya yang mana rencana korban atau almarhum akan dimakam di pemakaman muslim Jl. sawang Kel. tanjung pinang. Kel. Pahandut Kota Palangka Raya, ”pungkasnya. 

    Palangka Raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Diikuti 184 Siswa, Kapolda Kalteng Buka...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hak Jawab, Damang Kepala Adat Jekan Raya Harapkan Untuk Meminta Maaf
    Di Vonis 1 Tahun, Frans Sambung: Sidang TPPU Krimsus Polda Kalteng Panggil Gubernur 
    Adv Ajung Suan, SH Melawan Hukum PT Kapuas Bara Utama Digugat ke PN Palangka Raya
    Wakil Biro Pertahanan Adat DAD Kalteng: Putusan Damang Jekan Raya Akan Dipelajari dan Dievaluasi
    Sudah Jatuh Tertimpa Tangga !, Inilah Putusan Damang Jekan Raya Atas Laporan Danas

    Ikuti Kami