Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Rumkit Bhayangkara Gelar Tes Urine

    Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Rumkit Bhayangkara Gelar Tes Urine
    Bertempat di halaman Paviliun Presisi, Sebanyak 47 personel Polri dan ASN PolriRumkit Bhayangkara Palangka Raya menjalani tes urine

    PALANGKA RAYA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mewajibkan seluruh anggotanya untuk melakukan tes urine untuk pencegahan penggunaan narkoba.

    Dalam upaya pencegahan dini dan menekan penyalahgunaan narkoba di jajaran Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tk III Palangka Raya, Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tk III Palangka Raya Kompol dr. Anton Sudarto melalui bidang Urusan Pelayanan Kedokteran Kepolisian (Uryandokpol) usai apel pagi menggelar tes urine dadakan kepada anggota Polri dan ASN Polri.

    Bertempat di halaman Paviliun Presisi, Sebanyak 47 personel Polri dan ASN PolriRumkit Bhayangkara Palangka Raya menjalani tes urine, Rabu (9/2/22). Seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.

    Kompol dr. Anton Sudarto disela-sela kegiatan mengatakan, bahwa personel Rumkit Bhayangkara Palangka Raya telah melaksanakan test urine, Hal ini dilakukan sebagai pencegahan dini anggota Polri terlibat dan terjerumus dalam lingkaran penggunaan dan peredaran narkoba.

    “Kegiatan test urine ini untuk meminimalisir anggota agar tidak melakukan pelanggaran khususnya dalam menggunakan narkoba, dan kita melaksanakan upaya pencegahan dengan mengedukasi serta pembinaan kepada anggota dan melakukan test urine. Apabila hasilnya terbukti kita akan tindak tegas, ” Ucap dr. Anton Sudarto.

    Lebih lanjut, Karumkit Bhayangkara mengatakan, personel Rumkit Bhayangkara Palangka Raya dan jajaran akan melakukan test urine ini secara rutin.***

    Palangka Raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Dicari Selama Dua Hari, Bocah 10 Tahun Ditemukan...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hak Jawab, Damang Kepala Adat Jekan Raya Harapkan Untuk Meminta Maaf
    Di Vonis 1 Tahun, Frans Sambung: Sidang TPPU Krimsus Polda Kalteng Panggil Gubernur 
    Adv Ajung Suan, SH Melawan Hukum PT Kapuas Bara Utama Digugat ke PN Palangka Raya
    Wakil Biro Pertahanan Adat DAD Kalteng: Putusan Damang Jekan Raya Akan Dipelajari dan Dievaluasi
    Sudah Jatuh Tertimpa Tangga !, Inilah Putusan Damang Jekan Raya Atas Laporan Danas

    Ikuti Kami